Sektor hotel dan pariwisata memiliki ekosistem pajak untuk pemula yang sangat mirip dengan industri hiburan dan karaoke. Bisnis dalam sektor ini (seperti hotel, resort, agen perjalanan, hingga tempat wisata) beroperasi di bawah irisan dua otoritas: Pemerintah Daerah melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa akomodasi, dan Pemerintah Pusat melalui PPh dan PPN atas jasa penunjang pariwisata.
Di bawah kendali Coretax Administration System, seluruh pencatatan transaksi hotel dan biro perjalanan diawasi secara terintegrasi melalui sinkronisasi data Tapping Box daerah dan pelaporan pajak pusat.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai aspek perpajakan pada industri hotel dan pariwisata di Indonesia:
1. Pajak Daerah: PBJT Jasa Perhotelan
Sama seperti bisnis makanan/minuman dan karaoke, penyerahan jasa akomodasi hotel bukan merupakan objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai), melainkan objek PBJT Jasa Perhotelan yang dipungut oleh Pemerintah Daerah.
-
Objek Pajak: Sewa kamar hotel, sewa ruangan untuk acara (wedding/meeting), serta fasilitas penunjang yang disediakan langsung oleh hotel untuk tamu (seperti spa, laundry, dan fitness center).
-
Tarif Pajak: Berdasarkan UU HKPD No. 1/2022, tarif PBJT Perhotelan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (ditentukan secara spesifik oleh Peraturan Daerah kabupaten/kota masing-masing).
Pengecualian Penting: Jasa penyewaan rumah kost, apartemen jangka panjang, dan kondominium yang tidak menyediakan fasilitas pelayanan hotel tetap terutang PPN 11% (Pajak Pusat), bukan PBJT Daerah.
2. Pajak Pusat: PPN atas Sektor Pendukung Pariwisata
Meskipun kamar hotel bebas dari PPN, agen perjalanan atau biro pariwisata memiliki perlakuan PPN yang sangat spesifik. Berdasarkan PMK 71/2022, industri biro perjalanan menggunakan skema PPN dengan Besaran Tertentu:
3. Aspek Pajak Penghasilan (PPh) dan Potput Hotel
Perusahaan perhotelan dan pariwisata (PT atau CV) terutang PPh Badan dengan tarif umum 22% dari laba bersih fiskal tahunan. Selain itu, ada beberapa transaksi harian yang wajib dipotong/dipungut pajaknya:
-
PPh Pasal 4 ayat (2) – Sewa Tanah/Bangunan: Jika hotel menyewa lahan atau gedung dari pihak lain, hotel wajib memotong PPh Final sebesar 10% dari biaya sewa tersebut.
-
PPh Pasal 23 – Jasa Pihak Ketiga: Hotel dan biro perjalanan sering menggunakan jasa pihak ketiga, yang wajib dipotong PPh 23 sebesar 2%. Contohnya:
-
Jasa manajemen hotel (Hotel Management Operator / HMO).
-
Jasa promosi digital dan komisi untuk Online Travel Agent (OTA) lokal.
-
Jasa keamanan (security) dan kebersihan (cleaning service) outsourcing.
-
-
PPh Pasal 21 – Tenaga Kerja: Pemotongan atas gaji karyawan hotel (resepsionis, chef, housekeeping) serta komisi tidak tetap bagi pemandu wisata (tour guide).
4. Alur Administrasi Pajak Usaha Perhotelan
5. Titik Kritis Pengawasan Radar Coretax pada Sektor Pariwisata
Dengan algoritma automated data matching pada sistem Coretax, DJP kini memfokuskan pemeriksaan pada dua titik rawan berikut:
-
Rekonsiliasi Komisi Jasa OTA Luar Negeri: Banyak hotel bekerja sama dengan Online Travel Agent luar negeri (seperti Agoda atau Booking.com). Transaksi pembayaran komisi ke luar negeri ini merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 (tarif umum 20% atau sesuai P3B/Tax Treaty) serta terutang PPN Pemanfaatan JKP Luar Negeri sebesar 11%. Jika hotel membiayakan komisi OTA luar negeri dalam laporan keuangan tetapi tidak menyetor PPN JKP Luar Negeri, Coretax akan otomatis mendeteksi gap data dan menerbitkan SP2DK.
-
Akurasi Akun Saldo Titipan (Deposit) Tamu: Hotel sering menerima uang muka (deposit) untuk pemesanan kamar atau acara wedding di masa mendatang. Secara akuntansi komersial, ini adalah utang titipan. Namun, tim Kursus Brevet Pajak Murah harus memastikan uang muka ini diakui secara tepat saat hak pemanfaatan kamar telah beralih agar tidak dianggap sebagai pelarian omzet yang terlambat diterbitkan fakturnya oleh pemeriksa pajak.