Membuat catatan penjualan (pencatatan omzet) yang tertata rapi sebenarnya tidak membutuhkan software akuntansi yang mahal. Bagi UMKM, kuncinya adalah konsistensi dan kesesuaian format dengan kebutuhan laporan transaksi digital pajak (SPT Tahunan/Masa).
Di Indonesia, UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun cukup menyelenggarakan Pencatatan (bukan pembukuan rumit dengan jurnal debet-kredit), sesuai aturan PP 55/2022.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah menyusun buku rekapitulasi penjualan sederhana menggunakan Microsoft Excel, Google Sheets, atau buku tulis manual.
1. Gunakan Format Kolom Wajib Pajak
Setiap kali terjadi transaksi penjualan, pastikan Anda mencatat minimal 8 kolom informasi dasar ini. Format ini dirancang agar saat pengisian SPT Tahunan, Anda tinggal menjumlahkan angkanya tanpa perlu memilah ulang data.
Contoh Format Tabel Catatan Penjualan Bulanan:
Tips Penting: Untuk penjualan eceran/ritel kecil-kecil yang berjumlah puluhan transaksi sehari, Anda tidak perlu mencatat per barang satu per satu di buku pajak ini. Cukup buat satu baris rekap harian berdasarkan total laporan kasir/POS pada hari tersebut.
2. Pisahkan Omzet Berdasarkan Metode Pembayaran / Channel Sales
Kesalahan paling sering terjadi saat verifikasi bank oleh DJP adalah perbedaan antara omzet yang dilaporkan dan uang yang masuk ke rekening bank/e-wallet.
-
Buat sub-kolom atau penanda (tagging) untuk metode pembayaran: Cash, QRIS, Transfer Bank, atau Marketplace (Tokopedia/Shopee/TikTok Shop).
-
Perhatikan Potongan Platform Marketplace: Jika barang Anda laku Rp100.000 di marketplace dan ada potongan biaya admin Rp5.000 sehingga yang cair ke rekening hanya Rp95.000, Omzet Bruto yang wajib dicatat untuk pajak adalah tetap Rp100.000 (harga jual kotor sebelum dipotong komisi platform).
3. Buat Rekapitulasi Per Bulan (Buku Rekap Omzet Bulanan)
Di akhir bulan, jumlahkan seluruh nilai omzet harian Anda. Lembar rekapitulasi bulanan ini adalah dokumen utama yang akan menjadi dasar penghitungan PPh Final UMKM (PP 55/2022).
Contoh Format Rekapitulasi Omzet & Pajak Tahunan:
Aturan Fasilitas Bebas Pajak WPOP UMKM: Sesuai UU HPP / PP 55 Tahun 2022, Wajib Konsultan Pajak Jakarta Orang Pribadi (WPOP) UMKM mendapatkan fasilitas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta per tahun.
Jika akumulasi omzet Anda belum melewati Rp500 juta dalam tahun berjalan, PPh Final 0,5% adalah Rp0 (Nihil).
Pajak 0,5% baru mulai dihitung dan dibayarkan atas bagian omzet yang melebihi Rp500 juta. (Catatan: Fasilitas batas Rp500 juta bebas pajak ini hanya berlaku untuk UMKM Orang Pribadi, tidak berlaku untuk Badan Usaha seperti PT atau CV).
4. Kaitkan Setiap Baris Catatan dengan Bukti Fisik/Digital
Setiap angka yang Anda masukkan dalam lembar rekapitulasi wajib memiliki bukti pendukung yang disimpan rapi:
-
Nomor Nota/Invoice: Arsipkan salinan nota penjualan fisik atau PDF invoice.
-
Rekening Koran: Setiap akhir bulan, beri tanda (highlight) pada rekening bank perusahaan yang cocok dengan angka penjualan harian Anda.
-
Laporan Penjualan POS/Kasir: Jika menggunakan aplikasi kasir digital (seperti Moka, Pawoon, Majoo), unduh laporan rekap bulanan (.xlsx/.pdf) dan simpan dalam folder yang sama.
5. Alur Praktis Penggunaan Catatan Ini untuk Lapor Pajak
Dengan memiliki buku rekapitulasi sederhana ini, proses lapor pajak tahunan Anda menjadi sangat cepat: